Do’a, Bacaan Al-Qur’an, Shadaqoh & Tahlil untuk Orang Mati

Apakah do’a, bacaan Al-Qur’an, tahlil dan shadaqoh itu pahalanya akan sampai kepada orang mati? Dalam hal ini ada segolongan yang yang berkata bahwa do’a, bacaan Al-Qur’an, tahlil dan shadaqoh tidak sampai pahalanya kepada orang mati dengan alasan dalilnya, sebagai berikut:

وَاَنْ لَيْسَ لِلْلاِءنْسنِ اِلاَّ مَاسَعَى

“Dan tidaklah bagi seseorang kecuali apa yang telah dia kerjakan”. (QS An-Najm 53: 39)

Juga hadits Nabi MUhammad SAW:

اِذَامَاتَ ابْنُ ادَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ اِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ اَوْعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ اَوْوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ

“Apakah anak Adam mati, putuslah segala amal perbuatannya kecuali tiga perkara; shadaqoh jariyah, ilmu yang dimanfa’atkan, dan anak yang sholeh yang mendo’akan dia.”

Mereka sepertinya, hanya secara letterlezk (harfiyah) memahami kedua dalil di atas, tanpa menghubungkan dengan dalil-dalil lain. Sehingga kesimpulan yang mereka ambil, do’a, bacaan Al-Qur’an, shadaqoh dan tahlil tidak berguna bagi orang mati. Pemahaman itu bertentangan dengan banyak ayat dan hadits Rasulullah SAW beberapa di antaranya :

وَالَّذِيْنَ جَاءُوْامِنْ بَعْدِ هِمْ يَقُوْلُوْنَ رَبَّنَااغْفِرْلَنَا وَلاِءخْوَنِنَاالَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِاْلاِءْيمن

“Dan orang-orang yang datang setelah mereka, berkata: Yaa Tuhan kami, ampunilah kami dan ampunilah saudara-saudara kami yang telah mendahului kami dengan beriman.” (QS Al-Hasyr 59: 10)

Dalam hal ini hubungan orang mu’min dengan orang mu’min tidak putus dari Dunia sampai Akherat.

وَاسْتَغْفِرْلِذَنْبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنتِ

“Dan mintalah engkau ampun (Muhammad) untuk dosamu dan dosa-dosa mu’min laki dan perempuan.” (QS Muhammad 47: 19)

سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِىَّ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَارَسُوْلَ اللهِ اِنَّ اُمِى مَاتَتْ افَيَنْفَعُهَا اِنْ تَصَدَّقْتَ عَنْهَا ؟ قَالَ نَعَمْ

“Bertanya seorang laki-laki kepada Nabi SAW; Ya Rasulullah sesungguhnya ibu saya telah mati, apakah berguna bagi saya, seandainya saua bersedekah untuknya? Rasulullah menjawab; yaa berguna untuk ibumu.” (HR Abu Dawud).

Dan masih banyak pula dalil-dalil yang memperkuat bahwa orang mati masih mendapat manfa’at do’a perbuatan orang lain. Ayat ke 39 Surat An-Najm di atas juga dapat diambil maksud, bahwa secara umum yang menjadi hak seseorang adalah apa yang ia kerjakan, sehingga seseorang tidak menyandarkan kepada perbuatan orang, tetapi tidak berarti menghilangkan perbuatan seseorang untuk orang lain.

Di dalam Tafsir ath-Thobari jilid 9 juz 27 dijelaskan bahwa ayat tersebut diturunkan tatkala Walid ibnu Mughirah masuk Islam diejek oleh orang musyrik, dan orang musyrik tadi berkata; “Kalau engkau kembali kepada agama kami dan memberi uang kepada kami, kami yang menanggung siksaanmu di akherat”.

Maka Allah SWT menurunkan ayat di atas yang menunjukan bahwa seseorang tidak bisa menanggung dosa orang lain, bagi seseorang apa yang telah dikerjakan, bukan berarti menghilangkan pekerjaan seseorang untuk orang lain, seperti do’a kepada orang mati dan lain-lainnya.

Dalam Tafsir ath-Thobari juga dijelaskan, dari sahabat ibnu Abbas; bahwa ayat tersebut telah di-mansukh atau digantikan hukumnya:

عَنِ ابْنِى عَبَّاسٍ: قَوْلُهُ تَعَالى وَأَنْ لَيْسَ لِلاِءنْسنِ اِلاَّ مَا سَعَى فَأَنْزَلَ اللهُ بَعْدَ هذَا: وَالَّذِيْنَ أَمَنُوْاوَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِيَتُهُمْ بِاِءْيمنٍ أَلْحَقْنَابِهِمْ ذُرِيَتَهُمْ فَأَدْخَلَ اللهُ الأَبْنَاءَ بِصَلاَحِ اْلابَاءِاْلجَنَّةَ

“Dari sahabat Ibnu Abbas dalam firman Allah SWT Tidaklah bagi seseorang kecuali apa yang telah dikerjakan, kemudian Allah menurunkan ayat surat At-Thuur; 21. “dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, kami pertemukan anak cucu mereka dengan mereka, maka Allah memasukkan anak kecil ke surga karena kebaikan orang tua.”

Syaekhul Islam Al-Imam Ibnu Taimiyah dalam Kitab Majmu’ Fatawa jilid 24, berkata: “Orang yang berkata bahwa do’a tidak sampai kepada orang mati dan perbuatan baik, pahalanya tidak sampai kepada orang mati,” mereka itu ahli bid’ah, sebab para ulama’ telah sepakat bahwa mayyit mendapat manfa’at dari do’a dan amal shaleh orang yang hidup.

motivasi

Sungguh, pada diri Rasulullah kamu dapatkan suri tauladan yang indah bagi orang yang mengharap (rahmat Allah) hari terakhir, serta banyak mengingat Allah.

– Q.S. 33 Surat Al Ahzab (Kaum Sekutu) ayat 21 –

Di sekitar kita, banyak sekali contoh-contoh pemimpin dengan tipikal, gaya dan prinsipnya masing-masing. Ada pemimpin yang sangat menonjol prestasi kerja dan integritasnya, tetapi tidak dicintai oleh lingkungannya. Contoh, ada seorang manajer baru yang bernama Yanto, yang dipercayai untuk memegang suatu possi penting. Tetapi yanto kurang disukai oleh bawahannya, meskipun dia rajin dan pandai, namun dianggap kurang bisa membina hubungan baik dengan orang lain. Dia sangat kaku, kurang ramah, dan tidakpeka. Sebaliknya ada seorang pimpinan suatu perusahaan yang sangat ramah dan peka. Sangat baik hati, serta pandai sekali bergaul, tetapi di agak lamban dan kurang disiplin. Akibatnya para bawahannya tidak memiliki semangat juang, meskipun dia orang yang menyenangkan. Akhirnya kinerja perusahaan menjadi turun. Ada lagi pemimpin yang berprestasi, kinerja menonjol serta pandai bergaul. Tetapi dia sangat sibuk dengan pekerjaan sendiri, sehingga orang lain tidak tahu apa yang sedang dikerjakannya. Dia tidak pernah membimbing bawahannya. Dia pun tidak percaya kepada orang lain. Akibatnya pada saat pekerjaan sudah menumpuk, dia merasa sangat tertekan karena target waktu yang ditetapkan tidak bisa tercapai, kinerjanya langsung ‘anjlok’.

Ibun, adalah seorang pemimpin suatu perusahaan otomotif. Dia sangat senang sekali mengajari dan membimbing orang lain, khususnya bawahannya sendiri. tetapi jarang ada yang mau mengikuti kata-katanya, karena dia sendiri pun jarang mengerjakan pekerjaannya secara sungguh-sungguh. Ibun lebih senang membimbing saja, tanpa memberi contoh. Namun ada juga pemimpin yang dicintai, kerjanya sungguh-sungguh dan suka membimbing, tetapi setelah sekian tahun para pengikutnya mulai menyadari bahwa bimbingan yang diberikan, dirasakan bertentangan dengan suara hati nurani. Akhirnya perusahaan itu jatuh, karena tidak didukung oleh para karyawannya.

Terkadang semangat, kebesaran, kultus individu dan heroisme yang mempesona, bisa membutakan mata hati dari kebenaran. Hitler contohnya. Bahkan sebuah ‘dogma’ sekalipun, dapat menyeret manusia pada jurang kehancuran yang tidak pernah disadari selama ratusan tahun, bahkan sampai mati sekalipun. Tipe kepemimpinan ala Hitler itu adalah contoh sebuah pengaruh dari suatu keyakinan dengan harga mati. Tanpa memberikan kesempatan untuk melihat pada kebenaran yang lain, sehingga seorang pemimpin dzalim seperti dirinya sanggup menjerumuskan manusia dalam kesesatan.

Berdasarkan kondisi-kondisi di atas maka saya mencoba untuk merangkum dan membuat lima tangga kepemimpinan, di mana setiap tangga telah mencakup semua hal di atas secara sistematis, dan setiap tangga harus dulalui dengan benar. Tidak boleh ada satu anak tangga pun yang terlewat, atau diloncati. Diharapkan dengan melalui lima tangga kepemimpinan ini, maka semua permasalahan-permasalahan seperti contoh di atas bisa diantisipasi, sehingga menghasilkan seorang pemimpin yang tidak hanya dicintai, dipercaya, atau diikuti, tetapi juga membimbing sesuai dengan suara hati. Dia akan memiliki suatu pengaruh besaryang sangat kuat dalam jangka panjangf. Tanggap kepemimpinan itu adalah sebagai berikut:

Tangga 1 : Pemimpin yang dicintai

Tangga 2 : Pemimpin yang dipercaya

Tangga 3 : Pembimbing

Tangga 4 : Pemimpin yang Berkepribadian

Tangga 5 : Pemimpin yang abadi

Tingkat keberhasilan seseorang sangat ditentukan pada seberapa tinggi tingkat kepemimpinannya. Tingkat kepemimpinan seseorang juga menentukan seberapa besar dan seberapa jauh tingkat pengaruhnya. Begitu banyak pemimpin-pemimpin populer kaliber dunia yang dilahirkan di muka bumi ini, tetapi pengaruhnya hanya beberapa waktu saja. Kemudian pengaruhnya hilang ditelan jaman. Sebut saj Winston Churchill, Leonid Breznev, Jenderal Mc Arthur, Ronald Reagen, Kaisar Hirohito, Yosef Broz Tito atau Che guevera. Semua hanya tinggal kenangan saja, pengaruhnya boleh dikatakan hampir hilang, atau bisa dikatakan hanya sedikit yang tersisa. Tetapi pemimpin-pemimpin besar yang diturunkan oleh Tuhan, seperti Daud a.s., Musa a.s., Isa a.s., dan Nabi Muhammad Saw, pengaruhnya terasa begitu kuat, hingga sampai detik ini, tidak lekang ditelan jaman. Bahkan semakin menguat pengaruhnya, meskipun mereka sudah tidak ada lagi di muka bumi ini. Itulah yang disebut pemimpin abadi. Umumnya cara kepemimpinan mereka, sangat sesuai dengan hati nurani, dan bisa diterima akal sehat atau logika. Itulah yang menyebabkan keabadian pengaruh dari para nabi dan rasul. Menurut ahli sejarah, Muhammad Husein Haekal bahwa: “Peri kehidupan Muhammad sifatnya manusia semata-mata dan bersifat peri kemanusiaan yang luhur. Dan untuk memperkuat kenabiannya itu tidak perlu ia harus bersandar kepada apa yang dilakukan oleh mereka yang suka kepada yang ajaib-ajaib.”

Itulah tanda bahwa nabi Muhammad SAW merupakan nabi penutup, atau yang terakhir, yang begitu mengandalkan logika dan suara hati, bukan mukjiozat-mukjizat ajaib semata yang tidak bisa diterima oleh akal sehat saat ini. Saya tidak bisa membayangkan betapa sulitnya apabila saya harus menjelskan hal-hal yang ajaib untuk memberikan suatu pmahaman, di masa sekarang ini, dimana semua serba logis dan eksak. Hanya pemimpin yang sesuai dengan suara hatilah yang akan saya cari dan saya ikuti.

Mengingat begitu banyak pemimpin yang tidak sempurna, misalnya seperti dicintai tetapi tidak sungguh-sungguh berusaha, atau sebaliknya, sungguh-sungguh berusaha tetapi tidak dicintai oleh pengikutnya. Atau ada juga yang sudah dicintai, sudah dipercaya tetapi dengan mudahnya dilupakan orang. Oleh karena itu saya akan mengambil contoh kisah Nabi Muhammad SAW sebagai seorang pemimpin yang telah berhasil mencapai lima tangga kepemimpinannya secara sempurna. Michael hart, pada tahun 1978 membuat sebuah analisa dan tulisan, untuk membuat daftar dan urutan rangking nama dari orang-orang yang paling berpengaruh di dunia. Dia mencari dan mengukur seratus orang yang telah pegang peranan dalam mengubah arah sejarah dunia. Dia berpendapat, “Dari seratus orang itu saya susun urutannya menurut bobot arti pentingnya, atau dalam kalimat lain: diukur dari jumlah keseluruhan peran yang dilakukan bagi umat manusia. Kelompok seratus orang istimewa ini saya susun dalam daftar saya,””katanya. Mereka adalah sekelompok kecil orang yang bertanggung jawab atas terjadinya peristiwa besar yang tanpa peranan mereka tak akan pernah ada.

Dari hasil analisanya dia menjatuhkan pilihan urutan pertama pada Nabi Muhammad. Dia berkeyakinan, Nabi Muhammadlah satu-satunya manusia dalam sejarah yang berhasil meraih sukses luar biasa, baik ditilik dari ukuran agama maupun ruang lingkup duniawi.

Nabi Muhammad lahir pada tahun 570 M, di kota Mekah, suatu tempat yang pada waktu itu merupakan daerah yang paling terbelakang di dunia. Jauh dari pusat perdagangan, seni maupun ilmu pengetahuan. Dan tatkala wafat pada tahun 632 M. dia sudah memastikan dirinya selaku penguasa efektif seantero jazirah Arab bagian selatan.

Myhammad-lah orang pertama dalam sejarah, yang berkat dorongan kuat keimanan kepada Tuhan, memimpin pasukan Arab yang kecil sehingga sanggup melakukan serentetan penaklukan yang mencengangkan dalam sejarah manusia. Di sebelah timur laut Arab berdiri kekaisaran Persia Baru Sassanids yang luas. Di barat laut Arab berdiri Byzantine atau kekaisaran Romawi Timur, dengan konstantinopel sebagai pusatnya. Ditilik dari sudut jumlah dan ukuran, jelas Arab (muslim) tidak bakal mampu nebghadapinya. Namun, di medan pertempuran, pasukan Arab (muslim) yang membara semangatnya dengan sapuan kilat dapat menaklukan mesopotamia, syiria dan Palestina. Pada tahun 642 M. mesir direbut dari genggaman kekaisaran Byzantine dan sementara itu bala tentara Persia dihajar dalam pertempuran yang amat menentukan di Qidisiya pada tahun 637 M dan di Nehaved pada tahun 641 M.

Di bawah pimpinan-pimpinan sahabat Nabi dan penggantinya, Abu Bakar dan Umar ibn Khattab, pada tahun 711 M, pasukan Arab (muslim) telah menyapu habis Afrika Utara hingga ke tepi Samudera Atlantik. Dari situ mereka membelok ke utara dan menyeberangi Selat Gilbraltar dan melabrak kerajaan Visigotic di Spanyol.

Hanya dalam secuil abad, pertempuran orang-orang muslim, yang dijiwai dengan ucapan-ucapan Nabi Muhammad, telah mendirikan sebuah emperium membentang dari perbatasan India hingga pasir putih di tepi pantai Samudera atlantik. Sebuah emperium terbesar yang pernah dikenal sejarah manusia. Dan di mana pun penaklukan dilakukan oleh muslim, selalu dengan berbondong-bondongnya pemeluk agama Islam. Tambahan lagi, Nabi Muhammad adalah “pencatat” kitab suci Al-Qur’an, kumpulan wahyu Tuhan — dihimpun dalam bentuk yang tak tergoyangkan, tak lama sesudah beliau wafat. Al Qur’an dengan demikian berkaitan erat dengan pandangan-pandangan Muhammad serta ajaran-ajarannya. Dia bersandar pada wahyu Tuhan.

Lebih jauh dari itu, menurut Michael Hart, sang penulis buku “Seratus Tokoh Paling Berpengaruh dalam Sejarah” ini: “Muhammad bukan semata pemimpin agama, tetapi juga pemimpin duniawi. Fakta menunjukkan, selaku pendorong terhadap gerak penaklukan yang dilakukan bang Sarab (muslimin), pengaruh kepemimpinan politiknya berada dalam posisi terdepan sepanjang waktu.”

Michael Hart menilai, adanya kombinasi yang tak terbandingkan antara segi agama dan segi duniawi yang melekat pada pengaruh diri Nabi Muhammad, sehingga saya menganggap Muhammad dalam arti pribadi adalah manusia yang paling berpengaruh dalam sejarah manusia.

Dan masing-masing orang beroleh derajat, sesuai dengan apa yang dikerjakannya. Dan tuhanmu tiada lalai akan apa yang mereka lakukan.

– Q.S. 6 Surat Al An’aam (Binatang Ternak) Ayat

Sejarah Ekonomi pada Zaman Rasulullah

 

Sejarah Pemikiran ekonomi pada masa nabi MUHAMMAD SAW.

 

Sejarah awal

  • Sejarah peradaban islam umumnya adalah sejarah politik dan agama dan jarang menjelaskan sejarah perekonomian, sehingga penting untuk membongkar sejarah Islam ini dalam aspek perekonomian. Perkembangan islam pada masa-masa awal ternyata bukan hanya berupa perkembangan politik dan militer, perkembangan ekonomi memiliki peranan yang signifikan dalam menopang peradaban Islam itu sendiri

Sejarah Ekonomi masa awal peradaban Islam

  • Muhammad telah melakukan transaksi-transaksi perdagangan secara jujur, adil dan tidak pernah membuat pelanggannnya mengeluh dan kecewa.ia selalu menepati janji dan mengantarkan barang dagangannya dengan standar dan kualitas sesuai dengan permintaan pelanggan. Reputasi sebagai pedagang yang bener2 jujur telah tertanam sejak muda. Ia selalu memperhatikan rasa tanggungjawabnya terhadap setiap transaksi yang dilakukan. Lebih dari itu, muhammad juga meletakan prinsip2 dasar dalam melakukan transaksi secara adil.(Afzalurrahman)

Selama ini kita hanya tahu bahwa Nabi itu adalah seorang pedagang atau manajer perusahaan dagang ketika masih muda. Kini kita mengetahui bahwa Nabi juga bertindak sebagai tehnokrat yang membangun perekonomian untuk mencapai kemakmuran.            (M. Dawam Rahardjo)

Pembangunan di Madinah

  • Membangun masjid utama sebagai tempat untuk mengadakan forum bagi para pengikutnya
  • Merehabilitasi muhajirin Mekkah di Madinah
  • Menciptakan kedamaian dalam negara
  • Mengeluarkan hak dan kewajiban bagi warga negaranya
  • Menbuat konstitusi Negara
  • Menyusun sistem pertahanan madinah
  • Meletakan dasar-dasar sistem keuangan negara

Pembangunan di Madinah

Dua aspek penting dalam menelaah

Masa awal :

  1. Islam membuang sebagian besar budaya masa lalu; keluarga, komunitas, institusi, dan pemerintahan yang berubah menuju prosedur2 yang baru, semua peraturan dan regulasi disusun berdasrkan al Quran dengan memasukan karateristik dasar dari islam, seperti persaudaran, persamaan, kebebasan, keadilan
  2. Negara baru madinah di bentuk tanpa sumber keuangan ataupun moneter karena tidak diwarisi harta, dana, maupun persediaan lainnya. Sumber kauangan belum ada, sehingga tidak dapat di mobilisasi secara cepat.

Tahapan pemecahan masalah

  • Dari pembangunan masjid terjadilah aktifitas mempersaudarakan kaum ansar dan muhajirin dengan menerapkan muzaraah, sehingga tumbuh mata pencaharian baru bagi kaum muhajirin.

Sampai akhirnya madinah di nyatakan tempat anti pelanggaran “Antara dua harrash-nya (daerah pegunungan berapi disekitar madinah), padang rumputnya tidak boleh di potong, pepohonannya tidak boleh di tebang dan tidak boleh masuk membawa senjata untuk perkelahian, kekerasan ataupun peperangan” (M.A sabzhawari)

Rosulullah mengeluarkan piagam (Charter) yang berarti berdaulat bagi madinah

Kondisi Ekonomi Geografis Madinah (DR. Karim As Sadr)

Nama Perang Waktu Jumlah pasukan Estimasi jumlah kaum muslimin
Badr 2th SH 313  
Uhud 3th   SH 1.000 10.000
Khandaq 5th  SH 2.000  
Banu Quraidah 5th SH 3.000 15.000
Futuh Mekah 8th SH 10.000 50.000
Hunain 8th SH 12.000 60.000
Tabuk 9th SH 30.000 200.000

populasi

  • Data tersebut menunjukan kenaikan populasi muslim dan cepatnya terjadi konversi kemasyarakat Islam
  • Menunjukan keruntuhan orde jahiliyah dan peningkatan stabilitas pemerintahan Islam. Sehingga dengan dukungan adanya peningkatan pendapatan perkapita dan pendapatan bebas pajak (had Nisab). Memungkinkan memperoleh perkiraan pendapatan nasional dan daya beli kaum muslimin era pemerintahan Rosulullah

Pekerjaan dan kesempatan kerja

  • Hanya Madinah dan ta’if satu-satunyabagian Hijaz yang pertahiannya subur karena kelembaban dan curah hujan .Matapencaharian agrikultura, holtikultura dan beternak
  • Hasil utama Madinah Kurma, anggur, buah ara, gandum, peternakan sapi, onta, domba, dan kuda
  • Bidang industri; penenunan, jasa angkutan, kontruksi bangunan, pandai besi, eksplorasi air
  • Aktifitas lain ;perdagangan, namun tidak sepesat orang2 Quraisy karena di untungkan adanya ka’bah di makkah dan perjalanan tahunan dalam rangka Ibadah haji

Pendapatan

  • Setelah di embargo di makkah kemudian hijrah ke madinah
  • Sampai di madinah istirahat pada malam harinya di tenda di sebelah masjid.
  • Kemudian mendorong kaum ansar dan mujahirin untuk melakukan muzara’a dan musaqat (kerjasama pembagian hasil panen).
  • Kaum muhajirin mengelola lahan dan kebun ansar tanpa mengakui hak kepemilikan dengan pembagian hasil panen
  • Sehingga produktivitas meningkat dan kerjasama semakin kuat, dan mengahasilkan pemerataan dengan tetap meningktkan pendapatan perkapita

Sistem Ekonomi

Prinsip-prinsip Kebijakan ekonomi Islam :

  1. Kekuasaan tertinggi adalah milik Allah dan Allah pemilik absolut atas semua yang ada
  2. Manusia adalh khalifah Allah di bumi, bukan pemilik sebenarnya
  3. Semua yang di dapatkan manusia atas Izin Allah, oleh karenanya jika ada sudaranya kekurangan memiliki hak atasnya
  4. Kekayaan tidak boleh di tumpuk atau di timbun
  5. Kekayaan harus berputar
  6. Eksploitasi ekonomi dalam segala bentuk adalah di larang
  7. Menghilangkan jurang pemisah antara gol. Miskin dan gol. Kaya
  8. Menetapkan kewajiban yang sifatnya wajib dan sukarela bagi semua individu termasuk bagi yang miskin

 

Keuangan dan pajak

  • Masa Rosul tidak ada tentara formal, semua yang mampu boleh menjadi tentara, mereka tidak di bayar, tetapi boleh mendapatkan bagian ari rampasan perang (ghanimah an Fa’i). Setelah turunsuratal Anfal maka pembagian rampasan perang baru di atur;
  • 1/5 (khums) bagian untuk Allah & Rosul (untuk negara) dan kerabat rosul, anak yatim, orang yang membutuhkan, dan orang yang dalam perjalkanan
  • 4/5 bagian untuk prajurit yang berperang dengan pembagian 2 bagian untuk penunggang kuda 2 bagian untuk prajurit biasa
  • Tahun ke-2 Hijrah, Zakat fitrah di wajibkan pada setiap bulan Romadhon, besarnya satu sha (sama dengan 8/3 Kilo) dari makanan pokok muslim.
  • Zakat diwajibkan th ke-9 Hijrah,
  • Sebelumnya pengumpul zakat tidak di gaji, hanya sukarela
  • Pada perang badr tawanan di tebus rata2 4000 dirham dan tawanan miskin yang tidak dapat membayar diminta untuk mengajar membaca 10 anak muslim
  • Sampai th ke-4 sumber daya negara masih sangat kecil.
  • Kejayaan pertama di dapat dari bani Nadhir, satu suku yang masuk pakta madinah dan melanggr perjanjian dan berusaha membunuh Rosul. Mereka di usir dengan membawa barang2 sebanyak daya angkut onta, kecuali baju baja. Semua Bani Nadhir menjadi milik Rosulullah menurut ketentuan Quran (QS. 59,2)
  • Rosulullah membagikan kepada kaum mujahirin dan anshar yang miskin
  • Mukhairik, seorang rabii bani Nadhir yang telah masuk islam memberikan 7 kebunnya yang kemudian di jadikan tanah shadaqoh. Inilah tanah wakaf pertama
  • Khaibar di kuasai th ke-7
  • Rosulullah membagi khaibar menjadi 36bagian, dan tiap bagian dibagi menjadi 100 area. Setengah bagian untuk keperluan delegasi, tamu dll dan setengah bagian dii distribusikan untuk 1.400 tentara dan 200 penunggang kuda (1.800 bagian)
  • Jizyah; pajak yang di bayarkan oleh non islam khususnya ahli kitab, untuk perlindungan jiwa, properti, ibadah, bebas dari nilai2 dan tidak wajib militer. 1 dinar/th
  • Kharaj; pajak tanah dipungut dari non muslim, ketika kahibar di taklukan tanah di ambil alih kaum muslimin, Kharaj dan jizyah sebelumnya juga diterapkan oleh sasanian danpersiakepada kaum muslim
  • Ushr; bea impor yang dikenakan kepada semua pedagang, dibayar hnya sekali setahun dan hanya kepada barang yang lebih dari 200 dirham.
  • Untuk non muslim kafir zinmi 5%, kafir harbi 10% dan muslim 2,5% dalam perjanjian tertentu ushr dihapuskan untuk mempercepat perdagangan

Sumber pendapatan sekunder

  1. Uang tebusan tawanan perang
  2. Pinjaman-pinjaman
  3. Khumus atau rikaz, harta karun temuan pada periode sebelum Islam
  4. Amwal Fadhla, harta muslim yang meninggal tanpa ahli waris, ataupun meninggalkannegri muslim
  5. Wakaf, harta benda yang didedikasikan kepada Islam
  6. NAwaib, pajak yang jumlahnya cukup besar yang dibebankan hanya kepada kaum muslim yang kaya dalam rangka menutupi pengeluaran negara dalam masa darurat, pernah terjadi pada masa perang tabuk
  7. Zakat fitrah,
  8. Pendapatan lain seperti Qurban dan kafarat (denda kesalahan menunaikan kewajiban

Zakat dan ushr

  • Pendapatan yang paling utama bagi negara pada masa Rosullulah. Berbeda dengan pajak zakat dan ushr merupakan kewajiban agama dan termasuk pilar Islam (QS 9;6)
  • Ketiaka Rosulullah mengutus mu’az bin jabal ke yaman sebagai pengumpul dan penyalur zakat yang di kumpulkan dari orang2 kaya di antara mereka dan di berikan kepada kaum muslimin di wilayah itu juga, surplusnya ditransfer ke pusat madinah, kemudian di salurkan lagi kepada yang berhak

Zakat pada Masa Rosulullah

  1. Benda logam yang terbuat dari emas
  2. Benda logam yang terbuat dari perak
  3. Binatang ternak; unta, kambing, domba, sapi,
  4. Barang dagangan seperti budak dan hewan
  5. Hasil pertanian termasuk buah buahan,
  6. Luqta, harta benda yang di tinggalakan musuh, berdsr nilai jual
  7. Barang temuan, bdsr nilai jual

 

Pencatatan peneriamaan

Tidak ada karena :

  1. Yang bisa membaca sedikit dan yang mengenal aritmatika lebih sedikit lagi
  2. Bukti pembayaran dan pemneriamaan dibuat dengan sederhana
  3. Zakat hanya di distribusikan secara lokal
  4. Bukti peneriamaan berbeda dari berbagai daerah dan tidak umum di gunakan
  5. Pada kebanyakan kasus, ghanimah digunkan dan di distribusikan setelah terjadi peperangan

Pengeluaran negara periode kenabian

Primer Sekunder
Bi. Pertahanan; persenjataan, unta, kuda, dan persediaan Bantuan untuk orang yang belajar di Madinah
Penyaluran zakat dan ushr kepada yang berhak menerimanya menurut ketentuan Al Quran Hiburan untuk para delegasi keagamaan
Pembayaran gaji untuk wali, guru, qadi, imam, muadzin dan pejabat negara Hiburan untuk para utusan suku dan negara serta perjalanan mereka
Pembayaran upah para relawan Hadiah untuk pemerintah negara lain
Pembayaran utang negara Pembayaran untuk kaum muslimin yang menjadi budak
Bantuan untuk musafir Pembayaran atas mereka yang terbunuh tidak sengaja oleh kaum muslimin
  Tunjangan untuk sanak saudara Rosulullah
  Pengeluaran RT Rosulullah, 80 butir kurma dab gandum untuk setiap istrinya. Dan persedian darurat

Baitul Mall

  • 15 abad yang lampau tidak ada konsep yang jelas mengenai cara mengurus keuangan dan kekayaan negara di belahan bumi manapun
  • Pemerintah suatu negara adalah badan yang di percaya untuk menjadi pengurus tunggal kekayaan dan keuangan
  • Negara islam berprinsip pada kepercayaan
  • Rosulullah adalah kepala negara pertama yang memperkenalkan konsep keuangan baru, yaitu semua hasil pendapatan negara di kumpulkan terlebih dahulu dan kemudian dikeluarkan susuai dengan kebutuhan negara. Hasil pengumpulan itu adalah milik negara bukan milik individu
  • Tempat pengumpulan itulah yang dinamakan Baitul Mall

 

adab bertemu sesama muslim

Adab-Adab Ketika Berjumpa

– Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “ Salinglah kalian berjabat tangan, dengan begitu akan menghilangkan perasaan benci, dan salinglah kalian menghadiahi niscaya kalian akan slaing mencintai dan akan menghilangkan perasaan dendam “
– Dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “ Tidaklah dua orang muslim yang saling berjumpa, kemudian keduanya saling berjabat tangan kecuali keduanya akan diampuni sebelum mereka berpisah “

Beberapa Adab ketika berjumpa :

1. Disenangi untuk saling berjabat tangan
Telah disebutkan beberapa atsar, bahwa dengan berjabat tangan akan menghilangkan perasaan benci, dan menjadi sebab terampuninya dosa. Dan berjabat tangan adalah amalan yang dianjurkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , dan amalan yang telah dicontohkan oleh para sahabat beliau radhiallahu ‘anhum.
Qatadah mengatakan : “ Saya bertanya kepada Anas : Apakah saling berjabat tangan sudah menjadi amalan dikalangan para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ?
Beliau menjawab : Iya “
Dan juga pada kisah taubat dari Allah bagi Ka’ab, beliau berkata : “ Saya masuk kedalam masjid, yang ternyata Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah berada didalamnya. Lalu thalhah bin ‘Ubaidullah berdiri berjalan bergegas menjumpaiku hingga menjabat tanganku dan mengucapkan selamat kepadaku “
Dan pada hadits Anas radhiallahu ‘anhu, ketika penduduk Yaman datang, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “ Penduduk Yaman telah datang dan mereka adalah orang-orang yang lebih lembut hatinya dibandingkan dengan kalian “. Dan merekalah yang pertama kali datang dengan berjabat tangan .
Dan dari hadits Al-Barra` bin ‘Azib beliau mengatakan : “ Diantara kesempurnaan ucapan salam danahdenganmenjabat tangan saudaramu “
Berjabat tangan adalah sunnah disaat bertemu dan merupakan penegas ucapan salam. Disebutkan didalam Al-Adab Al-Mufrad : “ Ketahuilah bahwa sesungguhnya berjabat tangan ketika bertemu merupakan penyerta dan penegas ucapan salam dari lisan. Karena ucapan salam adalah pemberitahuan keamanan dari ucapan sementara berjabat tangan laksana penyetujuan, pengulangan dan penegasan salam yang diucapkannya, dengan dmeikian kedua yang saling bertemu merasa dalam keadaan aman dari temannya masing-masing .
Dan setelah pencantuman beberapa atsar yang menunjukkan bolehnya berjabat tangan, maka janganlah kami hingga menyangka ada seorang muslim yang masih pelit bagi dirinya sendiri untuk mendapatkan kebaikan atau cenderung kepada suatu amalan sunnah !
Masalah : Dan telah menjadi kebiasan kaum manusia untuk menjabati tangan imam shalat mereka atau yang berada disamping mereka selepas mengerjakan shalat-shalat wajib. Apakah perbuatan itu suatu yang disyariatkan ?
Jawab : Berjabat tangan selepas mengerjakan shalat yang wajib bukan suatu yang disyariatkan dan sama sekali tidak pernah terjadi dizaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , para Khalifah Rasyidin dan tidak juga oleh para sahabat beliau yang mulia. Da melakukan hal itu merupakan pengada-adaan didalam agama Islam yang tidak diperbolehkan oleh Allah ta’ala.
Fadhlullah Al-Jaelani mengatakan : “ Ibnu ‘Abidin berkata : Seringnya melakukan perbuatan tersebut secara khusus setelah pengerjaan shalat-shalat wajib akan menyebabkan karena kebodohan seseorang,persangkaan bahwa perbuatan tersebut adalah amalan yang sunnah pada tempat-tempat tersebut. Sedangkan amalan tersebut adalah amalan tambahan yang khusus pada selainnya, dengan apa yang nampak dari perkataannya bahwa hal tersebut tidaklah dilakukan oleh salah seorang dari kalangan salaf pada pembahasan ini. Dan dalam Kitab Al-Multaqath : Dimakruhkan berjabat tangan setelah menunaikan shalat dalam segala keadaan, dikarenakan para sahabat – ridhwanullahu ‘alaihim- tidaklah melakukan yang demikian itu, bahkan hal itu adalah perbuatan sunah orang-orang rawafidh. Dan para ulama Asy-Syafi’iyah berpendapat berjabat tangan setelah mengerjakan ibadah shalat adalah perbuatan bid’ah yang tidak ada dasarnya didalam syariat dan yang pelakunya dilarang setelah itu mendapat teguran yang keras.
Didalam Al-Madkhal: Bhawa berjabat tangan setelah shalat adalah perbuatan yang bid’ah. Dan tempat yang dibenarkan oleh syariat untuk berjabat tangan adalah disaat seorang muslim bertemu dengan saudaranya bukan disetiap kali selesai mengerjakan shalat. Maka dimana syariat menempatkan amalan berjabat tangan disitulah seharusnya ditempatkan. Perbuatan itu seharusnya dilarang daan pelakunya mendapatkan teguran karena telah melakukan suatu yang menyalahi as-sunnah .
Al-Lajnah Ad-Daa`imah didalam salah satu fatwanya menyatakan : Apabila seseorang tersebut tidak berkesempatan berjabat tangan dengannya sebelum pengerjaan shalat, lalu dia menjabat tangannya setelah mengerjakan salam, baik setelah shalat wajib atau sunnah, baik berada dikanan atau kirinya. Akan tetapi jikalau setelah pengerjaan shalat wajib maka setelah membaca zikir-zikir yang disyariatkan sewtelah shalat. Adapun salam makmu kepada imam seelah mengerjakan shalat, kami tidak mengetahui ada nash khusus yang menerangkannya .
Faedah :Diriwayatkan oleh Al-Bukhari didalam Al-Adab Al-Mufrad dari riwayat Salamah bin Wirdan, beliau mengatakan : “ Saya telah melihat Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu mengucapkan salam kepada kaum muslimin, lalu beliau bertanya kepadaku, siapakah anda ? Saya menjawab : Maula bani Laits. Lantas beliau mengusap kepalaku seraya mengatakan: Baarakallahu fiika “
Berdasarkan atsar diatas, menunjukkan disunnahkannya mengucapkan salam kepada anak-anak kecil dan menjabat tangan mereka dimana hal tersebut menunjukkan kasih sayang kepada mereka, perhatian bagi mereka dan membiasakan mereka dengan perbuatna yang baik. Dan mengusap kepala anak kecil yang dilakukan oleh Anas radhiallahu ‘anhu, menunjukkan kecintaan dan kasih sayang beliau kepada anak-anak kecil.

2. Diharamkan berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram
Dalil pengharaman hal tersebut adalah apa yang diriwayatkkan oleh Al-Bukhari dalam Shahih beliau, dari hadits Aisyah – ummul-mukminin radhiyallahu anha – dan dari bapaknya – tentang pembai’atan wanitawanita kaum Muhajirin, beliau berkata : “ … Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, disat mereka – para wanita tersebut – membenarkan hal itu dengan perkataan mereka, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada mereka : Kembalilah kalian semua, sesungguhnya saya telah membai’at kalian. Dan sekali-kali demi Allah tidaklah tangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sekalipun menyentuh tangan seorang wanita. Melainkan beliau hanya membai’at mereka dengan perkataan. Demi Allah tidaklah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyentuh wanita disaat membai’atnya kecuali yang Allah perintahkan. Beliau hanya mengucapkan kepada mereka disaat membai’at mereka : Saya telah membai’at kalian, dengan sekali ucapan “
Perkataan beliau : “ Dan saya telah membai’at kalian, dengan ucapan “ yakni beliau mengatakan kalimat itu. Tidak dengan menjabat tangan, sebagaimana kebiasaan – yakni beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen – membai’at kaum laki-laki sambil menjabat tangan mereka. Demikian yang dikatakan oleh Ibnu Hajar .
Dan pada hadits Umaimah binti Raqiqah radhiallahu ‘anha, terdapat yang menguatkan hal tersebut. Dan pada haditsnya terdapat penegasan penolakan beliau menjabat tangan wanita. Dimana sewaktu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam membai’at kaum wania, beliau mengatakan : Kami berkata : Allah dan Rasul-Nya lebih mengasihi kita daripada diri kita sendiri. Marilah, kami hendak membai’at anda wahai Rasulullah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“ Sesungguhnya saya tidak menjabat tangan wanita. Sesungguhnya perkataanku kepada seratus wanita sama dengan perkataanku kepada seorang wanita, atau semisal dengan ucapanku kepada salah seorang wanita. “
Ibnu Abdil Barr mengatakan : “ Sabda beliau : Sesungguhnya saya tidak menjabat nagan wanita, menunjukkan bahwa beliau tidak membolehkan seorang laki-laki menyentuh wanita yang tidak dihalalkan baginya, tidak menyentuh wanita tersebut dengan tangannya dan tidak pula menjabat tangannya “
Faedah : Sebagian kaum muslimin berkeyakinan bahwa diperbolehkan menjabat tangan wanita yang bukan mahram dari balik penghalang atau semisalnya. Dan ini merupakan keyakinan yang keliru. Tidak diperbolehkan menjabat tangan wanita yang bukan mahram secara mutlak.
Benar ada beberapa atsar yang diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membai’at kaum wanita dari balik pakaian beliau. Akan tetapi kesemua riwayat tersebut adalah riwayat-riwayat yang mursal yang sebagiannya tidak dapat menguatkan sebagian lainnya untuk menolak hadits-hadits yang shahih yang dengan jelas menerangkan penolakan jabat tangan dengan wanita yang bukan mahram.
Al-Albani mengatakan : “ Dan telah diriwayatkan hal itu dalam beberapa riwayat lainnya, akan tetapi kesmeua riwayat tersebut mursal. Al-Hafidz telah menyebutkanya didalam Al-Fath ( 8 / 488 ). Dan tidak satupun riwayat tersebut yang dapat dijadikan sandaran, terlebih setelah menyelisihi riwayat yang lebih shahih …

3. Disenangi untuk tidak melepas tangan disaat berjabat tangan hingga yang dijabat tangani telebih dahulu melepas tangannya.
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan : “ Apabila Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan seseorang beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjabat tangannya dan tidak melepas tangan beliau hingga orang tersebut yang pertama kali melepas tnagannya … al-hadits “
Dan pada hadits tersebut menunjukkan disukainya berjabat tangan dan melamakan menggenggam tangan yang dijabati namun tidak smapai memberatkan.
Masalah : Dan seandainya dua orang slaing berjabat tangan dan keduanya melamakan menggenggam tangan, maka siapakah yang lebih dahulu melepaskan tangannya ?
Jawab : Asy-Syaikh Taqiyuddin mengatakan : “ Acuannya jikalau telah memprediksikan bahwa yang lainnya akan melepaskan pegangannya maka dia tetap menggenggam. Jikalau tidak maka sekiranya masing-masing yang berjabat tangan lebih menyenangi untuk saling menggenggam tangan, maka dapat untuk terus bergenggaman tangan. Akan tetapi ulasan Abdul Qadir adalah ulasan yang baik, bahwa yang lebih dahulu melepas adalah yang memulai .

4. Berdiri untuk mengucapkan salam kepada seseorang yang datang
Berdiri menyambut seseorang terbagi menjadi tiga bentuk : Pertama : Berdiri diatas kepala orang yang merupakan perbuatan penguasa yang sombong. Kedua berdiri kepada seseorang disaat datang menghampirinya. Dan ini perbuatan yang diperbolehkan. Ketiga : Berdiri ketika melihatnya, dan ini perbuatan yang masih diperselisihkan hukumnya.
Adapun dalil yang pertama : Hadist yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah radhiallahu ‘anhu : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tengah menderita sakit, maka kami mengerjakan shalat dibelakang beliau sementara fbeliau mengerjakannya sambil duduk. Dan Abu Bakar memperdengarkan takbir beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para makmum. Maka beliau menoleh kearah kami dan melihat kami dalam keadaan berdiri, maka beliau mengisyaratkan agar kami duduk maka kamipun duduk.
Kemudian kami mengerjakan shalat bersama beliau sambil duduk. Setelah mengucapkan salam, beliau bersabda : “ Hampir saja tadi kalian melakukan perbuatan orang-orang Persia dan Romawi. Mereka berdiri kepada para raja-raja mereka, sementara raja-raja tersebut duduk. Maka janganlah kalian melakukannya. Ikutilah imam kalian , apabila ima shalat berdiri maka shalatlah kalian sambil berdiri dan apabila imam shalat sambil duduk maka shalatlah kalian sambil duduk. “
Berdiri dengan tujuan seperti ini adalah suatu yang terlarang tanpa diragukan lagi. Dan hadits diatas dengan sangat djelasnya menunjukkan larangan orang-orang untuk berdiri menghormati para pembesar mereka atau yang mereka agungkan. Dan ini termasuk perbuatan para penguasa yang sombong.
Kecuali jika hal itu diperlukan, seperti jika khawatir kepada seseorang yang kemungkinan akan berbuat semena-mena kepadanya maka tidak mengapa berdiri menghormatinya. Demikian pula jika seseorang beridiri untukmemuliakan seseorang yang dilakukannya disaat yang memang ditujukan untuk pemuliaan orang tersebut. Dan juga jika ditujukan untuk merendahkan musuh, semisal yang terjadi dengan Al-Mughirah bin Syu’bah radhiallahu ‘anhu pada peristiwa perdamaian Hudaibiyah. Kala itu orang-orang Quraisy mengirim utusan untuk mengajak Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berunding dengan mereka. Al-Mughirah bin Syu’bah saat itu berdiri didekat kepala Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ditnagannya terhunus pedang sebagai ungkapan pengagungan beliau terhadap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan pnghinaan kepada utusan orang-orang kafir Quraisy yang diutus ntuk berunding. Sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Utsaimin .
Dalil yang kedua : Yang diriwayatkan oleh Malik didalam Muwaththa’ beliau , berkaitan dengan kisah islamnya ‘Ikrimah bin Abu Jahl – pada hadits tersebut disebutkan : “ … Lantas beliau memeluk Islam dan mengunjungi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun penaklukan Makkah. Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya, beliau terhentak berdiri menghampirinya sebagai ekspresi suka cita beliau dan menanggalkan jubah beliau hingga beliaupun membai’atnya … al-hadits “
Telah juga dkemukakan kisah taubatnya Ka’ab dan pada kisah tersebut disebutkan bahwa Thalhah berdiri menyambut beliau untuk mengucapkan selamat. Beliau mengatakan : “ Saya masuk kedalam masjid, dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah berada didalam masjid. Lalu Thalhah bin ‘Ubaid berdiri bergegas menuju kepadaku hingga menjaba tanganku dan mengucapkan selamat kepadaku “
Dalil untuk bentuk yang ketiga – yang diperdebatkan oleh ulama, yaitu berdiri disaat melihat seseorang – :
Hadist Abu Mijlaz, beliau berkata : bahwa Mu’awiyah suatu saat keluar sementara Abdullah bin Amir dan Abdullah bin Az-Zubair sedang duduk. Lalu Ibnu Amir berdiri sementara Ibnu Az-Zubair tetap duduk – dan beliau yang paling tenang diantara mereka berdua -. Mu’awiyah berkata : Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “ Barang siapa yang merasa senang hamba-hamba Allah berdiri menghormatinya maka hendaknya dia menyiapkan tmepat duduknya diapi neraka “ .
Dan pada lafazh Abu Daud : “ Maka Mu’awiyah berkata kepada Amir : “ Duduklah, karena sesungguhnya saya telah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “ Barang siapa yang menyukai orang-orang menghormatinya sambil berdiri maka hendaknya dia mempersiapkan tempat duduknya di api neraka “
Ulama dalam memahami hadits ini terbagi menjadi tiga kelompok :
Pertama : Sebagian ulama berpendapat bahwa hadit ini menunjukkan makruhnya berdiri kepada para penguasa sebagaimana yang dilakukan terhadap para penguasa Persia dan Romawi. Dan mereka menyertakan hadis ini dengan hadits pada riwayat Muslim yang menyebutkan makruhnya berdiri diatas kepala seseorang yang duduk, sebagaimana yang dilakukan orang-orang asing kepada pemimpin-pemimpin mereka.
Pendapat kedua : Ulama yang berargumen dengan hadist ini akan makruhnya seseorang berdiri bagi seorang yang datang. Dan mereka berpendapat bahwa hadits ini adlah nsh yang sangat jelas tentang hal itu. Mu’awiyah radhiallahu ‘anh menyebutkan hadits ini ketika Ibnu Amir berdiri mlihat beliau. Penyebutan hadits ini pada kejadian ini merupakan indikasi kuat yang menjelskan maksud dari hadits. Dan pula, tidak adanya pengingkaran Ibnu Az-Zubair kepada Mu’awiyah radhiallahu ‘anhuma adalah bukti bahwa hal itu suatu yang beliau pahami juga.
Para ulama yang mendukung pendapat kedua ini menynggah ulama yang memahami hadits Mu’awiyah , bahwa maksud hadits tersebut adalah berdiri diatas seseorang yang sedang duduk, dengan beberapa sangahan :
Pertama : Karena kaum Arab tidaklah mengenal hal ini – berdiri diatas seseorang yang sementara duduk -, melainkan amalan tersebut adalahamalan kaum Persia dan Romawi.
Kedua : Dan hal ini, tidaklah dikategorikan berdiri untuk menyambutnya, melainkan berdiri untuk menghormatinya. Dan jelas perbedaan antara berdiri menyambut seseorang yang terlarang dan berdiri menghormatinya yang merupakan bentuk tasyabbuh – penyerupaan – dengan perbuatan kaum Persia dan Romawi. Sedangkan berdiri menyambut kedatangan seseorang adalah merpakan kebiasaan kaum Arab. Sebagaimana dikatakan oleh Ibnul Qayyim .
Pendapat yang ketiga : Ulama yang memberi perincian akan masalah itu, mereka berpendapat : Apabila berdiri tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mengagungkan maka hal tersebut suatu yang makruh, namun apabila dilakkan sebagai bentuk pemuliaan maka tidaklah makruh. Pnedapat ini disebutkan oleh Al-Ghazali dan dianggap pendapat yang bagus menurut Ibnu Hajar .
Penyelarasan permasalahan ini sebagaimana yang disimpulkan oleh Ibnu Taimiyah rahimahullah, beliau mengatakan : “ Dan bukanlah menjadi kebiasaan ulama Salah dizaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Khalifah Rasyidin, untuk berdiri setiap kali melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti yang banyak dilakukan oleh kum muslimin. Melainkan Anas bin Malik berkata : “ Tidaklah ada seorangpun yang para sahabat cintai selain Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , dan apabila mereka melihat beliau mereka tidaklah berdiri menyambutnya, karena mereka mengetahui bahwa hal tersebut suatu yang beliau benci “
Akan tetpai mereka terkadang berdiri menyambut seseorang yang datang setelah lama tidak terlihat untuk menunjukkan sambutan kepadanya, sebagaimana yang diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau berdiri untuk menyambut ‘Ikrimah. Dan beliau bersabda kepada kaum Anshar ketika Sa’ad bin Mu’adz datang : “ Berdirilah kalian menyambutpenghulu kalian “
Dan beliau waktu itu datang dari pemutusan hukum bagi bani Quraidzah yang hanya mau menerima keputusan beliau.
Yang sepatutnya dilakukan oleh kaum muslimin adalah menjadikan ittiba’/keteladanan kepada para ulama salaf sebagai suatu kebiasaan, meneladani segala yangmereka perbuat dizaman Rasululah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , karena merekalah sebaik-baik masa, dan sebaik-baik perkataan adalah Kalamullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Maka tidaklah boleh seseorang berpaling dari petunjuk sebaik-baik manusia dan berpaling dari petunjuk sebaik-baik masa kepada amalan yang selainnya.
Dan juga sepatutnya kepada seseorang yang ditaati agar tidak membenarkan hal itu dilakukan oleh para pengikutnya. Yakni ketika mereka melihatnya mereka tidaklah berdiri menyambutny kecuali disaat pertemuan yang biasa. Adapun berdiri menyambut seseorang yang baru datang dari bepergian dan yang semisal dengan itu ebagai ungkapan selamat datang maka perbuatan tersebut suatu yang baik.
Dan apabila kebiasaan kaum muslimin adalah memuliakan seseorang yang datang dengan berdiri, yang seandainya kebiasaan ini ditinggalkan maka akan diyakini bahwa hal itu karena meninggalkan haknya atau karena ingin merendahkannya, dan dia tidaklah mengetahui kebiasaan yang sesuai dengan as-sunnah, maka yang lebih baik adalah turut beridiri menyambutnya. Dikarenakan hal itu akan menjalin hubungan baik keduanya dan menghilangkan kebencian dan ketidak senangan. Adapun jika kebiasaan suatu kaum sesuai dengan sunnah, maka bukanlah dengan meninggalkan hal itu sebagai suatu yang menyakitinya “
Ibnu Hajar mengatakan : “ Kesimpulannya, kapan meninggalkan berdiri dianggap sebagai suatu penghinaan atau akan menimbulkan mafsadat bagi dirinya maka janganlah dia melakukannya. Dan pendapat inilah yang tersirat dari pernyataan Ibnu Abdis Salam “

5. Apakah seseorang dibolehkan mencium seorang lainnya ketika bertemu ?
Bukanlah merupakan kebiasaan para As-Salaf, baik para sahabat atau generasi setelah mereka, apabila sebagian diantara mereka bertemu dengan sebagian lainnya saling berciuman seperti yang terjadi dihari ini. Atsar-atsar yang menyebutkan tentang berciuman ketika bertemu tidak cukup kuat untuk membantah hadits yang sangat jelas menerangkan larangan mencium ketika bertemu. Al-Albani telah memberikan bantahan kepada hadits-hadits tersebut dari dua tinjuan , yang paling berfaedah dari dua tinjauan tersebut bahwa hadits-hadits ini adalah hadits-hadits yang ma’lul tidak dapat dijadikan hujjah. Yang kedua : Dan sekiranyapun shahih, namun hadits tersebut tidaklah dapat dipertentangkan dengan hadits yang shahih .
Hadist yang dimaksud adalah hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu , beliau berkata : “ Seseorang berkata kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa salah seorang dari kami bertemu dengan temannya, apakah boleh dia men-tahni’ / yaitu memeluknya kanan dan kiri bergantian – temannya ?.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : Tidak
Orang itu bertanya : Merengkuhnya dan menciumnya ?
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : Tidak
Orang itu bertanya : Bolehkan dia menjabat tangannya “
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Iya, jika dia mau “
Hadist diatas jelas sekali menunjukkan larangan at-tahni` dan mencium ketika bertemu pertemuan biasa. Akan tetapi tidak berarti melarang berdekapan kanan dan kiri ketika bertemu seorang yang dari perjalanan atau yang lama tidak bertemu.
Yang menjadi dalil bagi kami adalah perbuatan Jabir bin Abdullah . Dari Jabir bin Abdullah, bahwa telah sampai kepada beliau sebuah hadits dari salah seorang sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . [ Beliau mengatakan ]: Maka saya segera membeli seekor onta, dan kemudian selama sebulan saya melakukan perjalanan hingga saya tiba ke Syam, yang ternyata sahabat terseut adalah Abdulah bin Unais. Lalu saya menyuruh seseorang menyampaikan bahwa Jbair berada didepan pintu. Lalu utusan tersebut kembali, dan mengatakan : Jabir bin Abdullah ?. Saya berkata : Benar.
Maka diapun keluar lalu mendekapku kanan dan kiri – al-mu’anaqah -.
Saya berkata : “ – Karena – sebuah hadits yang telah smapai kepadaku atau yang telah saya dengar. Saya Khawatir meninggal atau anda yang meninggal.
Dia berkata : Saya telah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“ Semua hamba Allah – kaum manusia – akan dikumpulkan dalam keadaan teanjang, tidak berkhitan dan buhmaan . Kami bertanya: Apakah makna buhmaan ? Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Tidak mempunyai sesuatu. Lalu suatu suara menyeru kepada mereka, suara yang terdengar oleh yang berada jauh – saya menyangka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “ Sebagaimana didengarkan oleh yang berada dekat “ – : Akulah Al-Malik. Tidaklah sepatutnya seseorang penghuni surga masuk kedalam surga sementara seseorang dari penghuni neraka menuntut pembalasan kezhalimannya. Dan tidaklah sepatutnya salah seorang penghuni neraka masuk kedalam neraka sementara seseorang penghuni surga menuntut pembalasan kezhalimannya “
Saya bertanya : Lalu Bagaimanakah ? Dan sesungguhnya kita akan menjumpai Allah dlam keadaan telanjag dan tidak memiliki sesuatupun ?
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : Dengan amal-amal kebaikan dan amal-amal keburukan. “
Faedah: Seorang ayah mencium anaknya merupakan bentuk kesempurnaan kasih sayang dan kecintaannya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium anak-anak beliau, dan mencium Al-Hasan dan Al-Husain, dan Abu Bakar mencium anak perempuannya Aisyah, dan ini adalah kabar-kabar yang masyhur. Mencukupkan bagi kita dengan kemasyhurannya tentang takhrij silsilahnya hingga pada sumbernya.
Faedah lain : Mencium tangan , sebagian ulama membolehkannya, sesuai tata cara beragama. Al- Marrudzi berkata : “ Aku bertanya kepada Abu Abdillah tentang mencium tangan, beliau menjawab jikalau sesuai dengan tata cara beragama maka tidak mengapa. Abu Ubaidah mencium Umar Ibnu Al- Khaththab radhiallahu anhuma, jika disesuaikan dengan tata cara keduniaan maka tidak diperbolehkan, kecuali seseorang takut akan pedangnya atau cambuknya…Berkata Abdullah bin Ahmad : ” Aku melihat banyak dari kalangan ulama, ahli fiqih, muhadditsin, Bani Hasyim dan Quraisy serta kaum Anshar mereka menciumnya – yakni bapaknya – sebagian mencium tangannya dan sebagian mencium kepalanya.
Dan sebagian yang lain memakruhkan mencium tangan dan mereka menyebutkan As-Sajdah Ash-Shughra. Berkata Sulaiman bin Harb : “ Dia adalah As-Sajdah Ash-Shughra, adapun kebid’ahan yang masyarakat dengan mengulurkan tangannya kepada orang lain agar dia menciumnya dan meniatkan untuk hal yang demikian, maka hal ini tidak disangkal bagi siapa saja. Berbeda jikalau yang mencium itu adalah orang yang mengada-adakan hal tersebut.

6. Haramnya membungkuk dan sujud disaat memberi salam
Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiallahu‘anhu beliau berkata : “ Berkata seorang lelaki : “ Wahai Rasulullah salah seorang dari kami bertemu dengan temannya apakah dia membungkuk baginya ? “. Beliau berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : “ Tidak “. Dia berkata : “ Apakah dia memeluknya dan menciumnya ? ”. Beliau menjawab : “ Tidak “. Dia berkata : “ Dia menciumnya ? “ . Beliau menjawab : “ Ya jika dia bersedia “ .
Hadist ini sangat jelas menunjukkan pelarangan, dan tidak satupun dalil yang memalingkannya. Dengan demikian menunjukkan suatu yang haram. Tidak diperbolehkan membungkuk kepada seorang makhlukpun selamanya, dikarenakan perbuatan itu tidaklah dilakukan kecuali kepada Al-Khalik jalla wa ‘ala. Sedangkan sujud terlebih lagi – pelarangannya -.
Ibnu Taimiyah mengatakan : “ Adapun membungkuk disaat memberi salam adalah suatu yang dilarang. Sebagaimana yang berada pada riwayat At-Tirmidzi dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , bahwa mereka – para sahabat – bertanya kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang seseorang yang bertemu dengan saudaranya lalu dia membungkuk kepadanya ?. Beliau bersabda : “ Tidak “. Dan juga dikarenakan ruku’ dan sujud tidak diperbolehkan dilakukan kecuali kepada Allah ‘azza wajalla.
Adapun sujud, tidaklah boleh seorang yang berakal merasa sangsi untuk diserahkan hanya kepada Allah subhanahu wata’ala tidak kepada selain-Nya. Dan pada perbuatan ini terkandung maknan ubudiyah – penghambaan – yang tidak terdapat pada perbuatan membungkukkan badan. Dikarenakan membngkukkan badan tidak terkandung padanya posisi yang mencakup seluruh makna penghinaan diri, kerendahan, ketundukan dan ubudiyah sebagaimana yang terdapat didalam sujud. Olehnya itu diriwayatkan pada hadits Ibnu Abbas dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda : “ Adapun sujud maka bersungguh-sungguhlah berdoa, dan berharaplah untuk dikabulkan bgi kalian “
Sabda beliau : “ Berharaplah “ artinya suatu yang hakiki dan layak untuk mendapatkan pengabulan doa ini. Karena pada sujud terkandung makna pengagungan , yang apabila dilimpahkan kepada selain Allah merupakan suatu perbuatan yang haram.
Dan dalil yang menunjukkan hal itu, bahwa ketika Mu’adz tiba dari Syam beliau lantas sujud kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “ Ada apakah ini wahai Mu’adz ? “
Beliau berkata : Saya baru saja tiba dari Syam dan menjumpai mereka sujud kepada para uskup dan orang-orang terkemuka mereka. Maka diri saya menyukai untuk melakukan hal itu kepada anda. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “ janganlah kalian melakukan hal itu, karena sesungguhnya jikalau saya menyuruh seseorang untuk bersujud kepada selain Allah, niscaya saya akan menyuruh seorang wanita untuk sujud kepada suaminya. Demi Zat yang jiwa Muhammad berada ditangan-Nya, tidaklah seorang wanita dapat menunaikankan hak Rabbnya hingga dia menunaikan hak suaminya. Sekiranya suaminya meminta istrinya tersebut untuk melakukan hubungan suami istri sementara si istri sedang jenuh, si istri tidak menolak permintaan suaminya “
Faedah berkaitandenganpermasalahan sujud : Seorang muslim meletakkan wajahnya yang merupakan bagian tubuhnya yang paling mulia dan paling terpandang diatas tanah yang meruapkan tempat kaki-kaki berlalu-lalang. Sebagai pemuliaan dan pengaungan kepada Allah dan bentuk ubudiyah kepada Allah. Dan seorang mukmin akan merasakan kelezatan disaat dia menundukkan hatinya kepada Allah pada saat sujud, yang dia tidak rasakan ditempat lain. Maka Mahasuci Allah yang orang-orang mengerjakan shalat bersujud kepada-Nya diatas tanah dan mensucikan-Nya dari kerendahan dengan ucapan mereka : “ Subhana Rabiyal A’la “

Hello world!

Welcome to WordPress.com. After you read this, you should delete and write your own post, with a new title above. Or hit Add New on the left (of the admin dashboard) to start a fresh post.

Here are some suggestions for your first post.

  1. You can find new ideas for what to blog about by reading the Daily Post.
  2. Add PressThis to your browser. It creates a new blog post for you about any interesting  page you read on the web.
  3. Make some changes to this page, and then hit preview on the right. You can always preview any post or edit it before you share it to the world.